This movie requires Flash Player 9

Ijin Penangkaran Jalak Bali (Leucopsar rotschildi)

2-32Disampaikan kepada seluruh pemilik Burung Jalak Bali di wilayah Propinsi Bali….!!!

Menindaklanjuti surat Direktur KKH No: S.660/KKH-2/2009 tanggal 27 Oktober 2009, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Saat ini, pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangbiakan Jalak Bali oleh masyarakat dan pe-hobi yang belum      memiliki ijin penangkaran diperkirakan jumlahnya cukup banyak dan telah berhasil.
  2. Namun demikian, karena masyarakat menganggap bahwa persyaratan dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan ijin penangkaran dianggap rumit dan memberatkan, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk memproses ijin dan banyak beralih untuk mengkarkan jenis lain. Akibatnya kegiatan penangkaran dan perdagangan jalak Bali banyak dilakukan secara illegal/tersembunyi sehingga menyebabkan monopoli dan penyalahgunaan ijin oleh penangkar yang sudah mempunyai ijin penangkaran serta memperlambat peningkatan populasi Jalak Bali secara ek-situ.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada masyarakat dan pe-hobi yang belum memiliki ijin penangkaran untuk segera memproses ijin penangkaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan satwa dan Surat Edaran Dirjen PHKA No. SE.2/IV-Set/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penerbitan Ijin Penangkaran Satwa Liar Dilindungi Generasi ke-2 (F2) dan seterusnya. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Dirjen PHKA tentang Pedoman Penyusunan Proposal Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, terlampir contoh format proposal permohonan ijin penangkaran tumbuhan dan satwa liar.
  4. Apabila dalam kurun waktu sampai dengan tanggal 30 April 2010 masih belum mengajukan permohonan ijin penangkaran Jalak Bali, maka kepada yang bersangkutan akan diambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Balai,

ttd

I S T A N T O

42 Responses to “Ijin Penangkaran Jalak Bali (Leucopsar rotschildi)”

  1. soeryo says:

    mohon informasi,jika saya memelihara / menangkarkan merak hijau, apakah juga harus memiliki ijin pemeliharaan/penangkaran?

  2. admin says:

    Merak Hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi, yang boleh dimanfaatkan (Pelihara atau perdagangkan) adalah turunan kedua (F2) hasil penangkaran. Silahkan anda mengurus ijinnya di Balai KSDA, Informasi lebih lanjut datang langsung ke Kantor Balai KSDA (salam… lestari satwa liar Indonesia….)

  3. Martinus Lother says:

    saya berminat menangkar jalak bali, mau tanya berapa biaya yang harus di keluarkan untuk mengurus ijinnya?

  4. admin says:

    Untuk menjadi penangkar Jalak Bali, Biaya bukan satu-satunya hal yang harus jadi pertimbangan anda, tapi segi teknis dan administrasi adalah hal penting yang harus anda ketahui, silahkan anda datang langsung ke kantor kami, kami siap membantu……(Lestari satwa Indonesia..)

  5. husni says:

    kami bermaksud menangkar jalak bali. kami saat ini ditawari anakan jalak bali dari penangkar tak resmi/tdk berijin. apakah kami bisa mendapatkan ijin untuk pengkaran burung tersebut? kami tinggal di malang, kami harus kemana untuk mengurus ijinnya?

  6. admin says:

    Upaya penangkaran satwa liar sangat dimungkinkan sebagai salah satu upaya pengawetan jenis satwa, untuk melakukan penangkaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah asal-usul induk. Induk harus didapat dengan cara yang legal, misalnya harus berasal dari penangkar yang syah/berijin, biasanya setiap satwa yang didapatkan dari penangkaran dilengkapi dengan sertifikat dan jika berasal dari propinsi lain dilengkapi dengan surat angkut (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai KSDA asal….Meskipun itu berasal dari penangkaran, tetapi tidak jelas asal-usulnya, satwa tersebut kami anggap F0 (tangkapan alam) dan statusnya menjadi dilindungi….informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Balai KSDA setempat (Balai Besar KSDA Jawa Timur di Surabaya)….terima kasih….

  7. admin says:

    Upaya penangkaran satwa liar sangat dimungkinkan sebagai salah satu upaya pengawetan jenis satwa. Ijin penangkaran jalak bali saat ini sudah dilimpahkan ke Balai KSDA setempat. Kantor Balai Besar KSDA/Balai KSDA hanya ada di tingkat propinsi tetapi di kabupaten biasanya terdapat kantor Resort KSDA….untuk pengajuan ijin penangkaran anda bisa menghubungi Balai Besar KSDA Jawa Barat di Bandung….

  8. srb says:

    Kunjungan kekerabatan untuk menjalin hubungan silahturami.

  9. admin says:

    terima kasih atas kunjungannya……

  10. CHR says:

    apakah burung kakak tua jambul kuning harus menggunakan ijin juga untuk memeliharanya?

  11. admin says:

    harus, karena satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi…

  12. Laode Alhamd says:

    Dengan hormat,

    Kami akan mengadakan workshop di Bali berkaitan dengan ekologi hutan. Mungkin dari pihak BKSDA memiliki staf yg berkaitan dg kegiatan tsb, kami mengharapkan kehadirannya (maksimal 3 orang). Untuk lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat membalas esurat ini.

    Mohon maaf karna tidak tahu harus menghubungi kepada dan kepada siapa kami menghubungi pihak BKSDA.

    Laode Al

  13. admin says:

    Terima kasih infonya, tapi sebaiknya anda mengirim undangan secara tertulis untuk diketahui oleh pimpinan kami…

  14. V.Dessy Pujo Untoro says:

    Dengan Hormat .

    Bapak-Bapak Pembina . Saya Berniat untuk beternak Jalak Bali. Dimana saya harus mendapatkan Surat Izin Ternak nya. Di KSDA mana . Sekarang saya tinggal di Jakarta . Apakah saya Harus Ke Departemen Kehutanan di Gedung Manggala Bakti atau di daerah mana . Dan Syarat-syaratnya selain Sertifikat serta SAT-DN dari kota asal. terus apalagi Pak yang harus saya Lengkapi. untuk penjelasan serta Bimbingannya saya Mengucapkan Terima Kasih

    Hormat Saya
    V.Dessy Pujo Untoro

  15. admin says:

    Silahkan anda konsultasi dengan Balai KSDA Propinsi Setempat, Balai KSDA Jakarta (Alamat: Jl. Salemba Raya No. 9, Jakarta Pusat
    Tlp. (021) 31902967, 3107031 Fax. (021) 31902967)

  16. Alter Mulyadi says:

    Saya salah seorang penggemar dari burung hantu. Saya berencana ingin
    memelihara burung hantu dari jenis Tyto Alba atau Barn Owl. Apakah
    jenis tersebut termasuk burung hantu langka & dilindungi? Jika iya,
    untuk dapat memeliharanya bagaimana prosedurnya ya..? Tolong kasih tau
    juga dong jenis2 burung hantu langka dan dilindungi di Indonesia.

  17. admin says:

    Tyto alba belum termasuk daftar satwa yang dilindungi, untuk lebih lengkapnya silakan klik menu konservasi jenis pada Web kami…

  18. Hera says:

    mohon ijin me link website ini ke blog saya, karena sangat menarik dan informative

  19. admin says:

    silahkan…mana alamatnya.

  20. admin says:

    Hubungi saja BKSDA setempat….kalau asal usulnya jelas (legal) pasti tidak ada masalah…

  21. admin says:

    Generasi kedua dan seterusnya hasil penangkaran dinyatakan sebagai satwa liar tidak dilindungi. Tapi jika tidak jelas asal-usul induknya dan tidak ada legalitas (ijin) maka statusnya tetap dilindungi UU (generasi berapapun) dan kepemilikannya adalah illegal..Tiap Propinsi terdapat Kantor Balai KSDA, silahkan bapak hubungi Kantor KSDA setempat….Terima kasih.

  22. admin says:

    maksudnya kakatua putih besar jambul kuning atau yg tanpa jambul? kakatua putih (cacatua alba) belum dilindungi tapi dia masuk dalam daftar Appendiks CITES. anda sudah liat di daftar jenis di web ini belum (Menu Konservasi jenis)? atau sebaiknya anda mencarinya berdasarkan nama ilmiah, karena nama lokal bisa bermacam-macam

  23. admin says:

    Kalau anda memang pecinta reptil, coba anda konsultasi dengan IRATA (asosiasi reptil) mungkin mereka dapat merekomendasikan dimana anda bisa mendapatkan reptil kesukaan anda terdekat tentunya yg legal…

  24. aji says:

    Mau nanya , kalo alamat BKSDA Banten dimana ya?

  25. admin says:

    Banten masih gabung dengan BKSDA Jabar..

  26. :~; I am really thankful to this topic because it really gives up to date information -;;

  27. adi says:

    saya ingin menanyakan, teman saya membeli Jalak Bali dan ingin dikirim dari Bali ke Surabaya… apakah ada surat-surat yang harus dilengkapi? dan surat apa saja sekiranya?

  28. Agus sanglah says:

    Pelaporan Berhubungan dengan perdagangan betas Jalak Bali… Adanya perdagangan Jalak Bali secara illegal….dimana Anakan Jalak Bali dijual Tanpa dilengkapi Surat ijin resmi….Hal ini kami jumpai di alamat jalan pulau morotai dengan pak arnaya…Dan pak arnaya juga memberikan perlindungan bagi temannya paternak Jalak Bali Tanpa ijin dijalan imam bonjol gang mahkota dengan pak adyono….dimana Anakan Jalak Balinya dipasangi ring pak arnaya Dan dijual Tanpa Ada surat resmi….semoga Hal ini cepat dapat ditangani agar tidak timbul korban penipuan Dari segelintir orang-orang yang ingin mencari keuntungan Dari hewan yang semestinya dikembang biakan secara benar Dan dilengkapi dengan ijin BKSDA…terimakasih

  29. bayu wicaksono says:

    kantor BKSDA jateng dimana ya pak ?
    berapa biaya pengurusan ijin penangkaran jalak bali ?
    terima kasih pak admin.

  30. wawan says:

    saya berniat untuk menangkar Jalak Bali. Setiap burung harus bersertifikat dan di dalam sertifikat itu dicantumkan nomor ijin penangkaran atau ijin mengedarkan. Darimana saya cari tahu bahwa nomor ijin itu resmi atau valid. Mohon infonya. Terima kasih

  31. paramitha sari says:

    Apakah Kucing hutan (Felis bengalensis) boleh di pelihara ?

  32. Marvin says:

    Saya mau tanya nih. Apakah jenis ular Molurus Albino jg dilindungi? atau hanya yg normal saja? Lalu bgmna dgn jenis ular import (ball python, milk snake, dll) Terima kasih :)

  33. setya says:

    dengar dengar jumlah jalak bali sudah aman (tidak dalam taraf mendekati punah) sehingga untuk pemeliharaan perdagangan tidak harus pakai Ijin. Apakah hal tersebut memang benar???
    Sumber yang menginfokan teman saya yg bekerja sebagai periset hewan dan tumbuhan liar di Indonesia yang terfokus pada monyet sama komodo.

  34. admin says:

    Jumlah JB dipenangkaran memang sudah banyak, namun karena statusnya adalah jenis yang dilindungi, jadi kepemilikannya tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku (pakai ijin).

  35. admin says:

    Daftar jenis tumbuhan dan satwa liar (indonesia) yang dilindungi dapat dilihat di PP No.7 Tahun 1999. Untuk jenis import tidak masalah, asal dilengkapi dengan dokumen (CITES) dari negara asal.

  36. admin says:

    Kucing hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar dilindungi, jadi tidak bisa dimiliki/dipelihara.

  37. admin says:

    Untuk mengetahui validitas nomor ijin, silahkan tanyakan langsung dengan pihak Balai KSDA setempat dan tentunya ada dokumen angkut (SATS-DN) jika berasal dari luar propinsi.

  38. admin says:

    coba dicek di artikel alamat unit pelaksana teknis Kemenhut.

  39. admin says:

    terima kasih infonya, bisa tidak kami diinfo tentang lokasi melalui telpon?

  40. admin says:

    peredaran/pengankutan satwa liar ke luar propinsi harus dilengkapi dengan SATS-DN sebagai dokumen angkut.

  41. Paulus T.B. says:

    Pak mau tanya kalau ijin penangkaran wilayah Citeureup Bogor alamat KSDA dimana yah? Saya sangat berminat menangkarkan Jalak Bali dan kira-kira berapa biaya resmi untuk mendapatkan surat ijin penangkaran tersebut. Dan saya perlu beli indukan Jalak Bali, ke penangkar mana saya harus beli yang sudah dapat ijin penangkaran dan ada sertifikatnya, saya pemula jd khawatir “Aspal”, mohon rekomendasinya, thx

  42. admin says:

    Informasi penangkar berijin bisa tanya langsung BKSDA setempat, Bogor (di Bandung) silahkan cek artikel alamat UPT Kemenhut. prosedur penangkaran seluruh indonesia sama..

Leave a Reply