Profil

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dua aspek tugas pokok BKSDA Bali adalah :

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Balai KSDA Bali mempunyai fungsi :

Top