Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002, tanggal 10 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam
BKSDA Bali adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dierktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dengan level eselon III A.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
DR. R. Agus Budi Santosa, S.Hut, MT
Pada hari Selasa, 26 September 2023, Kepala Balai KSDA Bali mengikuti agenda kegiatan Audiensi UPT Kementerian LHK Provinsi Bali bersama PJ Gubernur Bali Bp. Irjen Pol...
SelengkapnyaDalam rangka rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023, Balai KSDA Bali menggandeng Komunitas Lari Lintas Alam Bali Trail Running (BTR)...
SelengkapnyaPada hari ini Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita telah terjadi kebakaran hutan di kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang, Kintamani, Kab. Bangli dengan...
SelengkapnyaDenpasar, 1 September 2023, BKSDA Bali menerima kunjungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Rook, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kunjungan...
SelengkapnyaBalai KSDA Bali bersama dengan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan kegiatan Pelatihan dan Penanganan Pengelolaan Barang Bukti Hasil Kejahatan Satwa Liar...
SelengkapnyaDenpasar, 29 Agustus 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali dengan bangga menyambut delegasi dari Uni Emirates Arab (UEA) dalam rangka kolaborasi dalam...
SelengkapnyaBALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI