Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002, tanggal 10 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam
BKSDA Bali adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dierktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dengan level eselon III A.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
DR. R. Agus Budi Santosa, S.Hut, MT
24
Pada hari Rabu 24 Juli 2024 bertempat di Surakarta, BKSDA Bali telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)...
Selengkapnya21
Badung, 19 Juli 2023 – Dalam rangka Peringatan ke-77 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2024, BKSDA Bali bersama Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai melaksanakan...
Selengkapnya04
Denpasar, 3 Juli 2024 - Dalam rangka memperkuat sinergi dan berbagi pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan dan konservasi, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten...
Selengkapnya01
Jakarta - Menteri LHK dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak. Guna mencapai tujuan...
Selengkapnya01
Jembrana, 31 Mei 2024 - Sebanyak 14 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) telah berhasil dilepasliarkan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana....
Selengkapnya01
Pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali turut serta dalam upacara bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2024. Dengan...
SelengkapnyaBALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI