Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002, tanggal 10 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam
BKSDA Bali adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dierktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dengan level eselon III A.
Pelestarian atau Perlindungan.
Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.
DR. R. Agus Budi Santosa, S.Hut, MT
Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023, Balai KSDA Bali menggandeng Komunitas Lari Lintas Alam Bali Trail Running (BTR)...
SelengkapnyaPada hari ini Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita telah terjadi kebakaran hutan di kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang, Kintamani, Kab. Bangli dengan...
SelengkapnyaDenpasar, 1 September 2023, BKSDA Bali menerima kunjungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Rook, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kunjungan...
SelengkapnyaBalai KSDA Bali bersama dengan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan kegiatan Pelatihan dan Penanganan Pengelolaan Barang Bukti Hasil Kejahatan Satwa Liar...
SelengkapnyaDenpasar, 29 Agustus 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali dengan bangga menyambut delegasi dari Uni Emirates Arab (UEA) dalam rangka kolaborasi dalam...
SelengkapnyaBadung, 27 Agustus 2023 – BKSDA Bali Bersama dengan TNI Angkatan Udara (AU) telah melaksanakan pelepasan sebanyak 100 ekor tukik jenis penyu lekang (Lepidochelys...
SelengkapnyaBALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI