Informasi

Berita

Apr

29

Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sebuah upacara pelepasliaran satwa liar menghiasi Pantai Pandawa di Kabupaten Badung. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, di bawah kepemimpinan Bapak Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut., M.Sc, bersama dengan jajaran Plt Kasubbag TU dan staf, serta didukung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjutak, M.Sc, menyelenggarakan acara mulia ini.

Sebanyak 75 ekor Tukik Lekang (Lepidochlys olivacea), bersama dengan beberapa jenis burung yang tidak dilindungi seperti burung Tekukur, Cerucuk, Pleci Bali, dan Perkutut sejumlah 127 ekor, dilepaskan kembali ke habitat alaminya. Pantai Pandawa dipilih sebagai lokasi pelepasliaran ini untuk memberikan kesempatan kepada satwa-satwa tersebut untuk beradaptasi kembali dengan lingkungan mereka.

Tukik Lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / Menlhk / Setjen / Kum.1/6/2018. Satwa ini berasal dari Kelompok Pelestari Penyu (Turtle Conservation And Education Center) Serangan Denpasar, yang secara konsisten berupaya untuk melestarikan populasi satwa ini.

Sebelum dilepaskan, setiap tukik telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk memastikan keadaan mereka dalam kondisi prima. Langkah-langkah konservasi seperti pelepasliaran ini menjadi salah satu upaya konkret dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi keanekaragaman hayati di Pulau Dewata.

BALAI KSDA BALI | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali


Komentar

Top