Informasi

Berita

Feb

21

Pada hari Selasa, 20 Pebruari 2024, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali merespons laporan dari masyarakat mengenai kejadian tragis di Pantai Padang Galak, Denpasar Bali. Seorang warga bernama Leo bersama dengan beberapa orang lainnya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA menemukan dua ekor Paus Sperma Kerdil yang terdampar di tepi pantai.

Dalam upaya penyelamatan, masyarakat berhasil mendorong satu ekor paus kembali ke laut, namun sayangnya satu ekor lainnya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal. Tim petugas segera datang untuk melakukan identifikasi dan pengukuran terhadap satwa tersebut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa paus tersebut adalah jenis Paus Sperma Kerdil (Kogia breviceps) betina dengan panjang mencapai 243 cm dan diameter tengah sekitar 140 cm.

Satwa ini termasuk dalam jenis yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah. Berdasarkan pemeriksaan awal, satwa tersebut diduga meninggal karena dehidrasi, tanpa adanya tanda-tanda luka atau pembusukan.

Untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematian paus tersebut, petugas melakukan nekropsi dengan bantuan dokter hewan dari Yayasan JSI dan Yayasan Westetlaken/Yayasan Bali Bersih di lokasi kejadian. Setelah proses nekropsi selesai, bersama-sama dengan partisipasi masyarakat sekitar, satwa tersebut kemudian dimakamkan di sekitar tempat penemuan. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya pelestarian satwa laut dan lingkungan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

BALAI KSDA BALI | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali


Komentar

Top