Informasi

Berita

Jan

12

Pada hari Jumat, 12 Januari 2024, Tim Penanganan Konflik Satwa BKSDA Bali telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang diajukan oleh Ibu Guru Risma dari SDN 5 Kesiman, Denpasar. Laporan tersebut menginformasikan keberadaan seekor Elang Bondol (Haliastur indus) yang hinggap di lingkungan sekolah.


Menanggapi laporan tersebut, Tim Penanganan Konflik Satwa BKSDA Bali segera menerjunkan tiga personil handal, yaitu Suhendarto, Nyoman Karyawan, dan I Komang Adiyasa, untuk melakukan evakuasi satwa tersebut.


Setelah melakukan penanganan, ditemukan bahwa elang tersebut adalah jenis Elang Bondol (Haliastur indus), yang dilindungi oleh Undang-Undang. Elang tersebut, yang berjumlah satu ekor, diduga merupakan peliharaan masyarakat yang entah sengaja dilepaskan atau lepas begitu saja. Hal ini terlihat dari adanya tali kulit yang masih terikat pada kedua kaki elang, yang dilengkapi dengan lonceng.


Beruntung, elang tersebut ditemukan dalam kondisi sehat oleh tim BKSDA Bali. Saat ini, Elang Bondol tersebut diamankan di Kantor Balai KSDA Bali untuk selanjutnya menjalani proses penanganan dan rehabilitasi yang sesuai.


Kepala BKSDA Bali, Dr. R Agus Budi Santosa S.HUT.MT, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara atau melepas satwa dilindungi, seperti Elang Bondol. "Tindakan ini melanggar undang-undang dan dapat membahayakan kelangsungan hidup satwa tersebut. Kami akan terus melakukan patroli dan menanggapi laporan masyarakat demi konservasi satwa liar," ujarnya.


Pihak BKSDA Bali juga mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan temuan satwa liar yang memerlukan pertolongan atau yang berada di lingkungan yang tidak sesuai dengan habitatnya. Melibatkan masyarakat dalam upaya konservasi dapat membantu melestarikan keberagaman hayati dan menjaga ekosistem yang seimbang.

BALAI KSDA BALI | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali


Komentar

Top