Informasi

Berita

Mar

22

Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 03.30 Wita, telah digagalkan usaha penyelundupan TSL Dilindungi UU Jenis Penyu Hijau yang berlokasi di Desa Klatakan, Pesisir Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.


Satwa tersebut diangkut dengan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax dan akan dibawa ke Denpasar untuk diperjualbelikan.


Adapun kronologis kejadian adalah berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya Peredaran/Perdagangan satwa yang dilindungi jenis _Chelonia mydas_ ( Penyu Hijau) untuk dikonsumsi di wilayah Bali, maka pada Hari/Tgl/Waktu/TKP tersebut di atas ini, telah dilakukan penyelidikan oleh Tim Polairud Polda Bali. Dari hasil lidik, diketahui bahwa pada tanggal, hari, jam dan TKP tersebut di atas akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli satwa Penyu yang dilindungi UU.

Pada tanggal, hari, jam dan TKP tersebut di atas, kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, yang selanjutnya dilaporkan kepada Balai KSDA Bali.


Pelaku/TSK diketahui sebanyak 1 (satu) orang sudah tertangkap yang berdasarkan identitas S alias E, berasal dari Kab. Jembrana, Bali. 


Tersangka saat ini diamankan di Polairud Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku patut diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Saat ini 11 (sebelas) ekor Penyu Hijau ( _Chelonia mydas)_dalam keadaan hidup dan telah dievakuasi untuk dititiprawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Bali, Denpasar. Balai KSDA Bali bekerja sama dengan TCEC dan Yayasan JSI kemudian melakukan Pemeriksaan Kesehatan Penyu dan Pemasangan Tagging terhadap 11 Penyu tersebut yang terdiri dari 10 ekor betina dan 1 ekor jantan tersebut.


Salam hormat, 

BKSDA Bali

BALAI KSDA BALI | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali


Komentar

Top