Informasi

Berita

Feb

13

Pada hari Senin, 12 Februari 2024, pukul 13.00 Wita, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memberikan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat melalui call center, yang menginformasikan penemuan seekor Penyu mati yang terdampar di Pantai Legian, Kuta, Badung, Bali.

Petugas dari Resort KSDA Badung segera diarahkan ke lokasi dan melakukan identifikasi jenis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu ekor Penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dengan jenis kelamin jantan, memiliki panjang kerapas sekitar 60 cm dan lebar 40 cm. Penyu tersebut diduga meninggal karena dehidrasi dan terlalu lama terdampar di daratan akibat perubahan air pasang dan surut.

Mengantisipasi potensi penyebaran penyakit, petugas BKSDA Bali bersama staf Kelurahan Legian serta melibatkan partisipasi masyarakat sekitar melakukan penguburan bangkai Penyu tersebut. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi lingkungan sekitar.


Berita acara penguburan telah disusun oleh pihak terkait untuk mencatat tindakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa depan serta meningkatkan kesadaran akan perlindungan terhadap satwa liar di wilayah Bali.

Penyu Hijau (Chelonia mydas) adalah spesies yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, penanganan yang cermat terhadap kasus-kasus seperti ini menjadi penting dalam menjaga keberlanjutan populasi satwa ini.

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan temuan-temuan serupa kepada otoritas terkait, seperti BKSDA Bali, guna mendukung upaya konservasi satwa liar di wilayah tersebut.

BALAI KSDA BALI | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali


Komentar

Top