Informasi

Berita

Mar

06

Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, Tim Satuan Perlindungan dari BKSDA Bali telah melaksanakan kegiatan serah terima satwa liar yang dilindungi berupa Landak Jawa (Hystrix javanica) sebanyak 5 ekor. Satwa-satwa ini merupakan hasil sitaan dari Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Tabanan.

Berdasarkan putusan pengadilan, satwa-satwa tersebut diserahkan ke Balai KSDA Bali untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Tim dari Satuan Perlindungan Balai KSDA Bali telah melakukan serah terima kepada Balai Taman Nasional Bali Barat untuk proses pelepasliaran.

Pada pukul 19.00 WITA, sebanyak 5 ekor Landak Jawa (nokturnal) telah dilepasliarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat bersama Kasi I TNBB. Selain itu, 7 ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) juga sedang dalam proses habituasi di Tegal Bunder Balai Taman Nasional Bali Barat. Dua ekor berasal dari Penangkaran UD. Suar dan lima ekor lainnya dari PNPF Nusa Penida.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan konservasi satwa liar yang dilindungi di Bali.

BALAI KSDA BALI | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali


Komentar

Top